BAB I. UMUM
A. Dokumen Pengadaan ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54
Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
B.
Dalam dokumen ini dipergunakan pengertian,
istilah dan singkatan sebagai berikut:
-
Pekerjaan
Konstruksi : seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan
pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya;
-
HPS : Harga Perkiraan
Sendiri;
-
LDP : Lembar Data Pengadaan;
-
Pejabat
Pengadaan : personil yang
memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan Pengadaan
Barang/Jasa.
-
PPK : Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang bertanggung jawab
atas pelaksanaan pekerjaan;
-
SPMK : Surat
Perintah Mulai Kerja;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar